Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang Tersangka Penjual Narkotika 19Paket Sabu Di Amankan.
![]() |
| Gambar Ilustrasi Paket Sabu |
AtjehNewss- Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penjual narkotika di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka berinisial F (45) warga Pidie Jaya (Pijay).
Bersamanya polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 19 paket sabu- sabu dengan berat keseluruhan 71 gram brutto. satu buah kaca pirek, satu timbangan digital, handphone android, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa di lokasi tersebut ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu.
Kemudian, Tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, langsung menangkap tersangka.
"Saat ditangkap tersangka sedang makan nasi di sebuah warung," katanya.
Sedangkan saat digeledah, ditemukan 19 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kata Iptu Jeffryandi, kepada petugas tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang pada Selasa (22/8/2023) lalu di kawasan Aceh Timur.
"Setelah itu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.***
.jpeg)
Comments
Post a Comment